Persyaratan Layanan Surat Keterangan Umum Pengantar izin KeramaianLayanan Surat Keterangan Umum Pengantar izin Keramaian
- Surat Pengantar RT/RW yang menyebutkan maksud surat
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Berkas 1 dan 3 yang ASLI difoto/di-Scan diupload ke lampiran SIPRAJA
- Berkas asli 1 dan 4 dibawa saat pengambilan surat di kelurahan
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, Jika Pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain