Alur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan di Kabupaten Sidoarjo merupakan wadah partisipatif masyarakat untuk mengusulkan rencana pembangunan daerah. Proses perencanaan tahunan ini berjalan secara berjenjang dari lingkungan terkecil hingga ke tingkat kabupaten.
Berikut adalah alur resmi tahapan Musrenbang Kelurahan di Sidoarjo:
- Pra-Musrenbang (Rembug Warga)
- Penjaringan aspirasi: Usulan dimulai dari tingkat RT dan RW melalui forum Rembug Warga.
- Identifikasi masalah: Warga mendata kebutuhan lingkungan seperti perbaikan saluran air, lampu jalan, hingga pemberdayaan UMKM.
- Pengelompokan usulan: Usulan diringkas dan dibawa oleh delegasi RW menuju forum Kelurahan.
- Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
- Pemaparan hasil: Lurah dan tim penyelenggara memaparkan evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan pagu indikatif kelurahan.
- Pembahasan kelompok: Peserta (tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, faskes) membahas usulan prioritas berdasarkan aspek infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya.
- Penentuan skala prioritas: Menyepakati usulan yang paling mendesak untuk didanai lewat dana kelurahan maupun APBD Kabupaten.
- Pemilihan delegasi: Memilih perwakilan warga kelurahan yang akan mengawal usulan tersebut ke forum tingkat kecamatan.
- Pasca-Musrenbang (Input & Pengawalan)
- Penyusunan berita acara: Hasil kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi Musrenbang Kelurahan.
- Input sistem SIPD: Operator kelurahan memasukkan daftar usulan prioritas ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
- Penerusan ke Kecamatan: Usulan yang disetujui akan diintegrasikan dalam forum Musrenbang Tingkat Kecamatan.